Skip Ribbon Commands
Skip to main content
Navigate Up
Sign In
9/8/2011 1:18:51 PM
Revisi PMK 77 : Tidak Sesuai Harapan Pengembang Panas Bumi

Vice President External Relations and Security PT Star Energy Sanusi Satar mengatakan, pengembang mengapresiasi langkah pemerintah dengan segera menerbitkan revisi PMK 77.Sayangnya, dia menambahkan, jaminan yang diberikan dalam revisi itu tidak sesuai dengan permintaan pengembang panas bumi."Jaminan yang diberikan baru untuk PLN gagal bayar.Padahal kan panas bumi ini tahapannya banyak. Ada eksplorasi, pengembangan, dan operasi. Kalau bisa semua itu diberi jaminan," kata dia ketika ditemui dalam acara halalbihalal Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), di Jakarta, Selasa (6/9). Dalam revisi tersebut, dia melanjutkan, disebutkan jika PT PLN tidak bisa membayar tagihan listrik panas bumi dari pengembang maka pemerintah siap membayar. Dengan kata lain, jaminan yang diberikan baru untuk hilir kegiatan pengembangan panas bumi.


Padahal, selama ini jaminan yang diminta oleh pengembang adalah jaminan di sektor hulu. Pasalnya, Sanusi menjelaskan, proyek panas bumi merupakan proyek padat modal. "Selama proyek berjalan kan segala sesuatu bisa terjadi, kalau misalnya tiba tiba izin usaha pertambangan (IUP) dicabut, siapa yang jamin," kata dia. Untuk mengebor satu sumur panas bumi biasanya dibutuhkan biaya sekitar US$ 8 juta.
Angka tersebut berlaku untuk di daerah Jawa yang fasilitas pendukungnya sudah cukup memadai. Biaya pengeboran bisa jadi lebih tinggi untuk daerah di luar Jawa atau daerah terpencil. Meski meminta jaminan di hulu, dia menambahkan pengembang memahami pemerintah tidak bisa mengabulkan seluruh permintaan mereka. Untuk itu, dia berharap, agar segera ada jalan tengah yang menjembatani keinginan pengembang dan pemerintah. "Artinya ada jaminan lah. Bahwa kita sudah mengebor siap menjual listrik dan pasti dibeli," kata dia.

Hingga kini belum ada satu pun pengembang panas bumi swasta yang melakukan kegiatan eksploitasi.Kebanyakan baru dalam tahap survei dan studi kelayakan. Pengembang saat mi juga masih enggan meneken kontrak perjanjian jual beli (listrik power purchase agreement/PPA). Mereka menunggu selesainya revisi PMK 77 ini.

Sanusi menuturkan, setelah melihat isi revisi aturan yang masih jauh dari ekspektasi, pengembang masih enggan teken PPA. Mereka menunggu hingga pemerintah memberikan jaminan di sektor hulu.
Pasalnya, kontrak mempunyai legal binding yang kuat sehingga mereka enggan mengambil risiko teken kontrak sebelum ada jaminan. "Jadi harus ada jaminan dulu. Tidak bisa kalau tidak ada jaminan," tegas dia.

Akibataya, jadwal selesainya proyek panas bumi diperkirakan akan molor. Awalnya, sebagian besar proyek panas bumi ditargetkan bisa rampung pada 2015. Dengan lamanya pembangunan sekitar 5 hingga 6 tahun, proyek panas bumi diperkirakan baru akan kelar 2017.

Padahal, biaya yang harus ditanggung pengembang akan semakin membengkak jika proyek terus mundur. Meski belum tahap eksploitasi, pengembang masih harus mengeluarkan dana untuk sewa kantor, gaji karyawan, dan lainnya. "Logikanya harusnya kan semakin cepat produksi, semakin cepat uang masuk, dan semakin cepat balik modal," jelas dia.

c05 Investor Daily Indonesia,jakarta, 07 September 2011​