Vice
President External Relations and Security PT Star Energy Sanusi Satar
mengatakan, pengembang mengapresiasi langkah pemerintah dengan segera
menerbitkan revisi PMK 77.Sayangnya, dia menambahkan, jaminan yang diberikan
dalam revisi itu tidak sesuai dengan permintaan pengembang panas
bumi."Jaminan yang diberikan baru untuk PLN gagal bayar.Padahal kan panas
bumi ini tahapannya banyak. Ada eksplorasi, pengembangan, dan operasi. Kalau
bisa semua itu diberi jaminan," kata dia ketika ditemui dalam acara
halalbihalal Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), di
Jakarta, Selasa (6/9). Dalam revisi tersebut, dia melanjutkan, disebutkan jika
PT PLN tidak bisa membayar tagihan listrik panas bumi dari pengembang maka
pemerintah siap membayar. Dengan kata lain, jaminan yang diberikan baru untuk
hilir kegiatan pengembangan panas bumi.
Padahal, selama ini jaminan yang diminta oleh pengembang adalah jaminan di
sektor hulu. Pasalnya, Sanusi menjelaskan, proyek panas bumi merupakan proyek
padat modal. "Selama proyek berjalan kan segala sesuatu bisa terjadi,
kalau misalnya tiba tiba izin usaha pertambangan (IUP) dicabut, siapa yang
jamin," kata dia. Untuk mengebor satu sumur panas bumi biasanya dibutuhkan
biaya sekitar US$ 8 juta.
Angka tersebut berlaku untuk di daerah Jawa yang fasilitas pendukungnya sudah
cukup memadai. Biaya pengeboran bisa jadi lebih tinggi untuk daerah di luar
Jawa atau daerah terpencil. Meski meminta jaminan di hulu, dia menambahkan
pengembang memahami pemerintah tidak bisa mengabulkan seluruh permintaan
mereka. Untuk itu, dia berharap, agar segera ada jalan tengah yang menjembatani
keinginan pengembang dan pemerintah. "Artinya ada jaminan lah. Bahwa kita
sudah mengebor siap menjual listrik dan pasti dibeli," kata dia.
Hingga kini belum ada satu pun pengembang panas bumi swasta yang melakukan
kegiatan eksploitasi.Kebanyakan baru dalam tahap survei dan studi kelayakan.
Pengembang saat mi juga masih enggan meneken kontrak perjanjian jual beli
(listrik power purchase agreement/PPA). Mereka menunggu selesainya revisi PMK
77 ini.
Sanusi menuturkan, setelah melihat isi revisi aturan yang masih jauh dari
ekspektasi, pengembang masih enggan teken PPA. Mereka menunggu hingga pemerintah
memberikan jaminan di sektor hulu.
Pasalnya, kontrak mempunyai legal binding yang kuat sehingga mereka enggan
mengambil risiko teken kontrak sebelum ada jaminan. "Jadi harus ada
jaminan dulu. Tidak bisa kalau tidak ada jaminan," tegas dia.
Akibataya, jadwal selesainya proyek panas bumi diperkirakan akan molor.
Awalnya, sebagian besar proyek panas bumi ditargetkan bisa rampung pada 2015.
Dengan lamanya pembangunan sekitar 5 hingga 6 tahun, proyek panas bumi
diperkirakan baru akan kelar 2017.
Padahal, biaya yang harus ditanggung pengembang akan semakin membengkak jika
proyek terus mundur. Meski belum tahap eksploitasi, pengembang masih harus
mengeluarkan dana untuk sewa kantor, gaji karyawan, dan lainnya.
"Logikanya harusnya kan semakin cepat produksi, semakin cepat uang masuk,
dan semakin cepat balik modal," jelas dia.
c05 Investor Daily Indonesia,jakarta, 07
September 2011