Skip Ribbon Commands
Skip to main content
Navigate Up
Sign In

Procurement

 

KANTOR PUSAT UNIT BISNIS PEMBANGKITAN SURALAYA​ UNIT BISNIS PEMBANGKITAN PRIOK
UNIT BISNIS PEMBANGKITAN SAGULING UNIT BISNIS PEMBANGKITAN KAMOJANG ​​UNIT BISNIS PEMBANGKITAN MRICA
UNIT BISNIS PEMBANGKITAN SEMARANG UNIT BISNIS PEMBANGKITAN PERAK DAN GRATI ​​UNIT BISNIS PEMBANGKITAN BALI
​UNIT BISNIS PEMELIHARAAN UNIT BISNIS OPERASI DAN PEMELIHARAAN PLTU BANTEN 1 SURALAYA UNIT BISNIS OPERASI DAN PEMELIHARAAN PLTU BANTEN 2 LABUAN
UNIT BISNIS OPERASI DAN PEMELIHARAAN PLTU BANTEN 3 LONTAR UNIT BISNIS OPERASI DAN PEMELIHARAAN PLTU JAWA BARAT 2 PELABUHAN RATU
 
 
 

print

PENGGANTIAN (RETROFIT) AUTOMATIC SYNCHRONATION FOR GT : 1 UNIT

- Automatic synchronation with Redundant automatic dual channel synchronizing system.

 
 
PT. INDONESIA POWER
UNIT BISNIS PEMBANGKITAN PRIOK
 
 
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM (Pra Kualifikasi)
Metoda Penyampaian Dokumen : Dua Tahap
No. : 03/PH/PL/UBPTGP/PPBJ-INV/2012
 
 
1. PT. INDONESIA POWER, UNIT BISNIS PEMBANGKITAN PRIOK mengundang Penyedia Barang dan Jasa baik tunggal maupun dalam bentuk konsorsium atau Joint Operation (JO), untuk mengikuti PELELANGAN UMUM (Pra Kualifikasi) di UNIT BISNIS PEMBANGKITAN PRIOK PT. INDONESIA POWER yang dibiayai dengan Anggaran Perusahaan Tahun 2012
 
 
  Nama Pekerjaan :

PENGGANTIAN (RETROFIT) AUTOMATIC SYNCHRONATION FOR GT : 1 UNIT

- Automatic synchronation with Redundant automatic dual channel synchronizing system.

  Keterangan/Syarat Khusus :

Merupakan agen atau distributor atau representative atau perusahaan yang mendapat dukungan engineering dan supply barang dimaksud dari pabrikan.​

  Perkiraan Nilai Pekerjaan : -
  Sumber Dana : Anggaran Investasi
 
 
2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pelelangan
 
 
  PT. INDONESIA POWER : UNIT BISNIS PEMBANGKITAN PRIOK
  Alamat :

​PT. INDONESIA POWER Unit Bisnis Pembangkitan Priok

  Tanggal : 22-03-2012 s/d 05-04-2012
  Waktu : 13:00 s/d 15:00 WIB
  Biaya Penggantian Dokumen : Rp. -
(


)
 
 
3. Penyedia Barang dan Jasa , dalam Bidang Usaha Pengadaan Barang dan Sub Bidang Usaha Mekanikal / Elektrikal serta Golongan Bukan Usaha Kecil , yang berminat dapat mendaftarkan ke alamat tersebut dengan membawa salinan akte pendirian perusahaan dan perubahannya.
 
 
4. Penyedia Barang dan Jasa yang diwakilkan wajib membawa surat kuasa dari pimpinan perusahaan.
 
 
5. Bila dikemudian hari PELELANGAN UMUM (Pra Kualifikasi) ini dibatalkan, Penyedia Barang dan Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
 
 
6. Untuk hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, sesuai alamat yang tertera di atas.
 
 
  Jakarta , 21 Maret 2012
  Panitia Pengadaan Barang dan Jasa