Skip Ribbon Commands
Skip to main content

GCG

WhistleblowingSystem

 
Whistle Blowing System
 
Kami berkomitmen menjadikan PT Indonesia Power tempat bekerja yang aman, jujur dan bersih. Perilaku korupsi, kecurangan, benturan kepentingan , pelanggaran hukum dan  peraturan diyakini memiliki pengaruh negatif terhadap lingkungan kerja.
 
Melalui SK. Dewan Komisaris Nomor : 011.SK/DEKOM-IP/2011 dan SK Direksi Nomor : 136.K/020/IP/2011 tanggal 19 Desember 2011, PT Indonesia Power menerapkan Kebijakan Pengaduan Pelanggaran (Whistle Blowing), yaitu Kebijakan yang memberikan kesempatan kepada anda untuk melaporkan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct)  dengan menjaga kerahasiaan identitas Anda dan tindak lanjut penanganan pengaduan yang diterima.
 
WBS 1.png
Partisipasi Anda dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Perusahaan terkelola dengan baik (GCG) dan mencegah kerugian yang lebih besar.
 
Jika Anda melihat atau mencurigai terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) ,
Jangan biarkan.. Segera laporkan!!
 
Pelanggaran yang melibatkan Pegawai , Direksi, Dewan Komisaris maupun Organ Penunjang Dewan Komisaris laporan kepada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran, dengan alamat  e-mail :
 
 
Atau dengan surat tertulis melalui Drop-Box Pengaduan Pelanggaran yang tersedia di Lobby PT Indonesia Power atau melalui PO BOX 9000 JKT 10000 JKT 10000.
 
 
 
 
 
Tim Pengelola Pengaduan