Pengelolaan Lingkungan PT Indonesia Power

Indonesia
Power memiliki komitmen yang kuat terhadap pengelolaan lingkungan hidup
demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman serta bisnis
Perusahaan yang berkesinambungan. Ketentuan mengenai Pengelolaan
Lingkungan diatur dalam Keputusan Direksi Nomor 41.K/010/IP/2012 tentang
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan di PT
Indonesia Power.. Pada tingkat internasional, Indonesia Power menerapkan
Sistem Manajemen Lingkungan yang mengacu kepada ISO 14001 yang
selanjutnya pada tahun 2014 di integrasi ke dalam Integrated Manajemen
System (IMS) secara berkelanjutan.
Strategi Perusahaan
Untuk
mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam RJP 2016-2020, Indonesia
Power telah menetapkan strategi Perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan
berdasarkan analisis SWOT yaitu Meningkatkan ketersediaan, keandalan
dan efisiensi thermal pembangkit yang dikelola dan ramah lingkungan (Green Power Plant).

Green Power Plant
Melalui Keputusan Direksi Nomor : 249 .K/010/lP/2015 tentang Pedoman Penerapan Green Power Plant Di Lingkungan PT Indonesia Power, seluruh unit pembangkit PT Indonesia Power b
ersinergi untuk menerapkan Green Power Plant.
Green
Power Plant adalah Perusahaan Pembangkit Tenaga Listrik yang beroperasi
secara andal, aman dan ramah Lingkungan yang berhasil meningkatkan
benefit, baik terhadap ekonomi, social maupun Lingkungan guna mendukung
keberlanjutan usaha secara jangka panjang.
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2020
Hasil
implementasi pedoman Green Power Plant terwujud dalam pencapaian
Kinerja pengelolaan Lingkungan melalui penghargaan PROPER. Pada tanggal 14 Desember 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengumumkan penerimaan penghargaan PROPER Indonesia Power 2020, sebagai berikut: